Menurut Syafe’i (2010: 68), ijma’ menurut bahasa terbagi menjadi
dua arti:
1.
Ijma Menurut Bahasa Bermaksud
atau berniat, sebagaimana firman Allah dalam Al Quran surat Yunus ayat 71:
Artinya:
“Dan
bacakanIah kepada mereka berita penting tentang Nuh di waktu Dia berkata kepada
kaumnya: "Hai kaumku, jika terasa berat bagimu tinggal (bersamaku) dan
peringatanku (kepadamu) dengan ayat-ayat Allah, Maka kepada Allah-lah aku
bertawakal, karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah)
sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku). kemudian janganlah keputusanmu itu
dirahasiakan, lalu lakukanlah terhadap diriku, dan janganlah kamu memberi
tangguh kepadaku.” (QS. Yunus: 71)
Maksud dari
ayat ini adalah semua pengikut Nabi Nuh dan teman-temannya harus mengikuti
jalan yang beliau tempuh.
2.
Ijma Menurut Bahasa adalah Kesepakatan
terhadap sesuatu. Suatu kaum dikatakan telah ber-ijma’ bila mereka bersepakat
terhadap sesuatu. Sebagaimana firman Allah dalam Al Quran surat Yusuf ayat 15,
yang menerangkan keadaan saudara-saudara Yusuf AS:
Artinya:
“Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar
sumur (lalu mereka masukkan dia), dan (di waktu dia sudah dalam sumur) Kami
wahyukan kepada Yusuf: "Sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka
perbuatan mereka ini, sedang mereka tiada ingat lagi.” (QS.Yusuf: 15)
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa mereka bersepakat terhadap
rencana memasukkan Nabi Yusuf ke dalam sumur.
Adapun
perbedaan antara kedua arti di atas adalah: yang pertama bisa dilakukan oleh
satu orang atau banyak, sedangkan arti yang kedua hanya bisa dilakukan oleh dua
orang atau lebih, karena tidak mungkin seseorang bersepakat dengan dirinya
sendiri.
Daftar Pustaka
Syafe’i, R. (2010). Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka
Setia.
