‎12 Lagu Anak Anak Yang Menyesatkan

‎12 Lagu Anak Anak Yang Menyesatkan

20.24
‎12 Lagu Anak Anak Yang Menyesatkan Ternyata lagu anak-anak yang populer banyak mengandung kesalahan, mengajarkan kerancuan, dan menurunkan motivasi. Berikut buktinya:

1. “Balonku ada 5… rupa-rupa warnanya… merah, kuning, kelabu.. merah muda dan biru… meletus balon hijau, dorrrr!!!” Perhatikan warna-warna kelima balon tsb., kenapa tiba2 muncul warna hijau ? Jadi jumlah balon sebenarnya ada 6, bukan 5!

2. “Aku seorang kapiten… mempunyai pedang panjang… kalo berjalan prok..prok.. prok… aku seorang kapiten!” Perhatikan di bait pertama dia cerita tentang pedangnya, tapi di bait kedua dia cerita tentang sepatunya (inkonsistensi) . Harusnya dia tetap konsisten, misal jika ingin cerita tentang sepatunya seharusnya dia bernyanyi : “mempunyai sepatu baja (bukan pedang panjang)… kalo berjalan prok..prok.. prok..” nah, itu baru klop! jika ingin cerita tentang pedangnya, harusnya dia bernyanyi : “mempunyai pedang panjang… kalo berjalan ndul..gondal. .gandul.. atau srek.. srek.. srek..” itu baru sesuai dg kondisi pedang panjangnya!

3. “Bangun tidur ku terus mandi.. tidak lupa menggosok gigi.. habis mandi ku tolong ibu.. membersihkan tempat tidurku..” Perhatikan setelah habis mandi langsung membersihkan tempat tidur. Lagu ini membuat anak-anak tidak bisa terprogram secara baik dalam menyelesaikan tugasnya dan selalu terburu-buru. Sehabis mandi seharusnya si anak pakai baju dulu dan tidak langsung membersihkan tempat tidur dalam kondisi basah dan telanjang!

4. “Naik-naik ke puncak gunung.. tinggi.. tinggi sekali.. kiri kanan kulihat saja.. banyak pohon cemara.. 2X” Lagu ini dapat membuat anak kecil kehilangan konsentrasi, semangat dan motivasi! Pada awal lagu terkesan semangat akan mendaki gunung yang tinggi tetapi kemudian ternyata setelah melihat jalanan yg tajam mendaki lalu jadi bingung dan gak tau mau ngapain, bisanya cuma noleh ke kiri ke kanan aja, gak maju2!

5. “Naik kereta api tut..tut..tut. . siapa hendak turut ke Bandung .. Surabaya .. bolehlah naik dengan naik percuma.. ayo kawanku lekas naik.. keretaku tak berhenti lama” Nah, yg begini ini yg parah! mengajarkan anak-anak kalo sudah dewasa maunya gratis melulu. Pantesan PJKA rugi terus! terutama jalur Jakarta- Bandung dan Jakarta-Surabaya!

6. “Di pucuk pohon cempaka.. burung kutilang berbunyi.. bersiul2 sepanjang hari dg tak jemu2.. mengangguk2 sambil bernyanyi tri li li..li..li.. li..li..” Ini juga menyesatkan dan tidak mengajarkan kepada anak2 akan realita yg sebenarnya. Burung kutilang itu kalo nyanyi bunyinya cuit..cuit.. cuit..! kalo tri li li li li itu bunyi kalo yang nyanyi orang, bukan burung!

7. “Pok ame ame.. belalang kupu2.. siang makan nasi, kalo malam minum susu..”
Ini jelas lagu dewasa dan untuk konsumsi anak2! karena yg disebutkan di atas itu adalah kegiatan orang dewasa, bukan anak kecil. Kalo anak kecil, karena belom boleh maem nasi, jadi gak pagi gak malem ya minum susu!

8. “nina bobo oh nina bobo kalau tidak bobo digigit nyamuk”
Anak2 indonesia diajak tidur dgn lagu yg “mengancam”

9. “Bintang kecil dilangit yg biru…”
Bintang khan adanya malem, lah kalo malem bukannya langit item?

10. “Ibu kita Kartini…harum namanya.”
Namanya Kartini atau Harum?

11. “Pada hari minggu ku turut ayah ke kota. naik delman istimewa kududuk di muka.”
Nah,gak sopan khan..

12. “Cangkul-cangkul, cangkul yang dalam, menanam jagung dikebun kita…”
kalo mau nanam jagung, ngapain nyangkul dalam-dalam
Bolehkah Menikahi Wanita Ahlul Kitâb?

Bolehkah Menikahi Wanita Ahlul Kitâb?

23.12
Bolehkah menikah dengan wanita-wanita dari kalangan Ahlul Kitab?

Muhammad Pandi
sup…@yahoo.com

Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Alhamdulillah, yang menjadi landasan dalam masalah ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 5: “Pada hari ini dihalalkan bagi kalian perkara-perkara yang baik dan sembelihan Ahlul Kitab halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka begitu pula Al-Muhshanat (wanita merdeka yang menjaga kehormatan) dari kaum mukminat dan Al-Muhshanat dari Ahlul Kitab sebelum kalian (halal bagi kalian) jika kalian memberikan maharnya (dengan pernikahan).”

Para ulama berselisih pendapat tentang penafsiran Ahlul Kitab dalam ayat ini:

1. Sebagian ulama berpendapat bahwa Ahlul Kitab yang dimaksud dalam ayat ini adalah khusus Bani Israil. Di antara yang berpendapat demikian adalah Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah sebagaimana dinukilkan oleh Al-Baihaqi rahimahullah dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar (5/309) berkata: “Siapapun yang berasal dari Bani Israil yang memeluk agama Yahudi dan Nashrani maka wanitanya boleh dinikahi dan sembelihannya boleh dimakan. Sedangkan siapapun yang memeluk agama Yahudi dan Nashrani dari kalangan Bangsa Arab atau selainnya (dari kalangan Ajam) maka wanitanya tidak boleh dinikahi dan sembelihannya tidak halal untuk dimakan.” (lihat Jami’ Ahkamin Nisa, 3/125).

2. Sebagian ulama yang lain mensyaratkan bahwa Kitabiyyah (wanita yang beragama Yahudi atau Nashrani) yang halal untuk dinikahi adalah Kitabiyyah yang berpegang teguh dengan agamanya yang murni sebelum mengalami perubahan, di mana dia mentauhidkan Allah dan tidak berbuat syirik. Dia hanya mengikuti ajaran Nabi Musa bila dia Yahudiyyah (beragama Yahudi) atau ajaran Nabi ‘Isa bila dia Nashraniyyah (beragama Nashrani).

Para ulama yang berpendapat seperti ini, ingin menggabungkan ayat ini dengan ayat ke-221 dari Surat Al-Baqarah:

“Dan janganlah menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman.” (Al-Baqarah: 221)

Mereka mengatakan bahwa jika seorang wanita mempersekutukan Allah subhanahu wa ta’ala maka dia haram untuk dinikahi meskipun dia Yahudiyyah atau Nasraniyyah. Adapun bila dia mentauhidkan Allah meskipun dia tidak beriman kepada Al Qur’an dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam maka dia halal untuk dinikahi. (Asy-Syarhul Mumti’, 5/218, terbitan Darul Atsar).

3. Adapun jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini umum mencakup siapa saja yang memeluk agama Yahudi atau Nashrani, baik dari kalangan Bani Israil ataupun yang lainnya, apakah dia mengikuti agama Yahudi atau Nashrani yang murni dan mentauhidkan Allah ataukah mengikuti yang sudah mengalami perubahan dan mempersekutukan Allah, maka semuanya termasuk dalam kategori Ahlul Kitab tanpa pengecualian.

Pendapat ini dirajihkan (dikuatkan) oleh Asy-Syaukani rahimahullah dalam Fathul Qadir (2/15), Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam Taisirul Karimir Rahman (hal. 221-222) Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/218), dan pendapat ini yang rajih (kuat) insya Allah dengan dalil-dalil sebagai berikut:

a. Ayat ini bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya untuk Bani Israil, sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaukani.

b. Ayat ini merupakan takhshish (pengkhususan) dari ayat Al-Baqarah: karena Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan wanita Ahlul Kitab dalam ayat ini dan di sisi lain Allah juga menerangkan tentang kesyirikan dan kekufuran mereka sebagaimana dalam surat Al-Maidah ayat 72-73, dan surat At-Taubah ayat 30 ketika Nashara mengatakan bahwa Nabi ‘Isa adalah anak Allah dan tuhan mereka, sedangkan Yahudi mengatakan bahwa ‘Uzair adalah anak Allah. (Lihat Asy-Syarhul Mumti’)

c. Dalam hadits Abu Sufyan yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim surat kepada Hiraql (Heraklius), pembesar Rum (Romawi), untuk mengajak dia dan kaumnya agar memeluk Islam dengan ayat ke-64 dari surat Ali ‘Imran. Jadi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggolongkan Hiraql dan kaumnya sebagai Ahlul Kitab, padahal dia dan kaumnya bukanlah dari Bani Israil dan mereka memeluk agama Nashrani setelah mengalami perubahan. (Fathul Bari, 1/38-39)

Kemudian para ulama juga berbeda pendapat dalam menafsirkan Al Muhshanat dalam ayat di atas:

1. Yang dimaksud adalah afifah (yang menjaga diri dari perbuatan zina) maka tidak boleh menikahi wanita-wanita fajir yang tidak menjaga diri dari perzinaan. Jadi masuk di dalamnya seluruh Ahlul Kitab baik merdeka atau budak asalkan dia afifah. Ibnu Jarir menukilkan pendapat ini dari beberapa ulama Salaf (lihat Fathul Qadir).

2. Yang dimaksud adalah wanita-wanita merdeka (bukan budak). Ini adalah pendapat jumhur, sebagaimana disebutkan dalam Fathul Qadir dan dirajihkan oleh Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Mereka berdalilkan dengan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 25:

“Dan barang siapa di antara kalian (orang merdeka) tidak memiliki kesanggupan harta untuk menikahi wanita merdeka yang beriman maka boleh bagi kalian untuk menikahi budak-budak wanita yang beriman di antara kalian.”

Sisi pendalilannya adalah ketika Allah mengizinkan seorang lelaki merdeka untuk menikahi budak wanita dengan dua syarat, yaitu dia tidak memiliki kesanggupan harta untuk menikahi wanita merdeka sementara dia takut terjatuh dalam perzinaan dan ia merasa berat untuk bersabar atas jima’ (hubungan suami istri) sebagaimana disebutkan dalam akhir ayat. Maka Allah membatasinya dengan budak wanita yang beriman. Ini berarti budak wanita dari kalangan Ahlul Kitab tidak boleh dinikahi karena mereka tidak beriman. Jumhur ulama juga mensyaratkan sifat iffah (menjaga kehormatan) berdasarkan firman Allah:

“Lelaki pezina tidak akan menikahi kecuali wanita pezina atau wanita musyrik dan wanita pezina tidak akan dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (An-Nur: 3).

Pendapat ini dirajihkan oleh As-Sa’di dan Al-Utsaimin dan inilah yang rajih, wallahu a’lam.

Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitabnya Ijabatus Sail hal. 614-615 menegaskan bahwasanya wanita Ahlul Kitab yang dinikahi oleh seorang muslim tidak dituntut untuk mempelajari syariat Islam karena dia masih kafir.

Akan tetapi yang dituntut darinya adalah senantiasa memiliki iffah. Dinasehatkan bagi sang suami untuk mendakwahkan Islam kepada istrinya karena seorang suami memiliki pengaruh besar terhadap istri. Jika seorang istri terlanjur mencintai suaminya maka biasanya dia akan mengikuti kemauan suaminya.

Begitu pula, Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menasehatkan dalam Ijabatus Sail hal. 531, bahwasanya seorang muslim harus berhati-hati jika hendak menikahi Yahudiyyah atau Nashraniyyah. Apabila di negeri itu Yahudi atau Nashara lebih berpengaruh, dikhawatirkan istrinya akan mempengaruhi anak-anaknya untuk memeluk agama Yahudi atau Nashara.

Dan saya (penulis) tambahkan: Atau bahkan dirinya yang dipengaruhi oleh istrinya karena lemahnya iman dan ilmu yang dimilikinya.

Catatan: Hukum ini tidak berlaku sebaliknya. Wanita muslimah yang menikah dengan pria kafir hukumnya telah jelas, yakni haram.

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=117
TERSENYUMLAH WAHAI HATI YANG TERLUKA

TERSENYUMLAH WAHAI HATI YANG TERLUKA

01.46


Teruntuk insan yang hatinya sedang luka, sapu air matamu yang mengalir deras. Redam bara emosi yang bergejolak memanas. Engkau tercipta bukan untuk menangisi zaman. Ataupun menyesali duka lara. Usah tenggelam dalam kubangan nestapa, jika cintamu mengalami kegagalan, jika ta’arufmu kandas di jalan. Tersenyumlah...


Awan hitam selalu menyimpan pelangi, begitupun Sang Penggenggam nyawa. Dia selalu punya rahasia dan bijaksana untuk membuat dewasa makhluk-Nya. Cinta suci sedang menunggumu, tetapi engkau harus sabar menantikan. Cinta itu akan menjemputmu di masa yang telah DIA rencanakan.

Teruntuk yang hatinya sedang luka, jangan berikan celah pada syaitan yang membuat semangatmu terlemahkan. Perihnya duka bukanlah isyarat runtuhnya langit ataupun robeknya kulit bumi. Allah menempa pribadi tangguhmu dalam butiran air matamu, dalam jeritan derita batinmu dan dalam rintihan sesaknya nafasmu.

Teruntuk yang hatinya sedang luka. Pasang surut laut adalah kepastian, tawa dan tangis adalah kewajaran. Takdir-Nya menjadikan makhluk berpasangan. Sebuah ketetapan Sang Penguasa jika engkau tak dapatkan pasangan di dunia bukan berarti Allah memberimu petaka, tapi Dia sedang menyiapkan makhluk terindah yang menantimu di Jannah yang akan menemani jiwamu yang resah. Tersenyumlah...

Dalam kesabaran munajat panjangmu meski tajamnya duri mencabik-cabik lukamu, meski remuk redam menyerang hatimu. Yakinlah...bahagia akan datang mewarnai hari-harimu.

copas dari tetangga