Pengertian Ijma’ Menurut Istilah Ulama Ushul Al Fiqh
Syafe’i (2010: 69) mengemukakan bahwa para ulama ushul berbeda pendapat dalam mendefinisikan ijma’ menurut istilah, diantaranya:
1. Pengarang kitab Fushulul Bada’i berpendapat bahwa ijma’ itu adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat Muhammad SAW, dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara’.
2. Pengarang kitab Tahrir, Al Kamal bin Hamam berpendapat bahwa ijma’ adalah kesepakatan mujtahid suatu masa dari ijma’ Muhammad SAW, terhadap masalah syara’.
Syarat-Syarat Ijma’ dalam Ushul Al Fiqh
Syafe’i (2010: 69) mengemukakan bahwa para ulama ushul berbeda pendapat dalam mendefinisikan ijma’ menurut istilah, diantaranya:
1. Pengarang kitab Fushulul Bada’i berpendapat bahwa ijma’ itu adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat Muhammad SAW, dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara’.
2. Pengarang kitab Tahrir, Al Kamal bin Hamam berpendapat bahwa ijma’ adalah kesepakatan mujtahid suatu masa dari ijma’ Muhammad SAW, terhadap masalah syara’.
Syarat-Syarat Ijma’ dalam Ushul Al Fiqh
Dari definisi ijma’ di atas dapat diketahui bahwa ijma’ bisa terjadi apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini, sebagaimana yang diungkapkan Syafe’i (2010: 70):
1. Yang bersepakat adalah para mujtahid
2. Yang bersepakat adalah seluruh mujtahid
3. Para mujtahid harus umat Muhammad SAW
4. Dilakukan setelah wafatnya Nabi
5. Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syar’iat
Macam-Macam Ijma’
Menurut Al Syaukani dalam Husain (2010: 21), ijma’ terdiri dari:
1. Ijma’ al Fuqaha (kesepakatan para ulama Fiqih)
2. Ijma’ al Ushuliyyin (kesepakatan para ulama Ushul)
3. Ijma’ al Nuhat (kesepakatan para ulama Nahwu)
