Pengertian Ijma’ Menurut Istilah Ulama Ushul Al Fiqh

18.39
Pengertian Ijma’ Menurut Istilah Ulama Ushul Al Fiqh


Syafe’i (2010: 69) mengemukakan bahwa para ulama ushul berbeda pendapat dalam mendefinisikan ijma’ menurut istilah, diantaranya:

1. Pengarang kitab Fushulul Bada’i berpendapat bahwa ijma’ itu adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat Muhammad SAW, dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara’.

2. Pengarang kitab Tahrir, Al Kamal bin Hamam berpendapat bahwa ijma’ adalah kesepakatan mujtahid suatu masa dari ijma’ Muhammad SAW, terhadap masalah syara’.

Syarat-Syarat Ijma’ dalam Ushul Al Fiqh

Dari definisi ijma’ di atas dapat diketahui bahwa ijma’ bisa terjadi apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini, sebagaimana yang diungkapkan Syafe’i (2010: 70):

1. Yang bersepakat adalah para mujtahid

2. Yang bersepakat adalah seluruh mujtahid

3. Para mujtahid harus umat Muhammad SAW

4. Dilakukan setelah wafatnya Nabi

5. Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syar’iat

Macam-Macam Ijma’

Menurut Al Syaukani dalam Husain (2010: 21), ijma’ terdiri dari:

1. Ijma’ al Fuqaha (kesepakatan para ulama Fiqih)

2. Ijma’ al Ushuliyyin (kesepakatan para ulama Ushul)

3. Ijma’ al Nuhat (kesepakatan para ulama Nahwu)

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar