Musyawarah Dalam Al-Qur'an

Musyawarah Dalam Al-Qur'an

22.49

A.      Pengertian Musyawarah
Secara bahasa syûrâ bisa berarti mengambil, melatih, menyodorkan diri, dan meminta pendapat atau nasihat; atau secara umum, asy-syûrâ artinya meminta sesuatu. 
Kata ( شور )  Syûrâ terambil dari kata ( شاورة- مشاورة- إستشاورة) menjadi ( شورى )  Syûrâ. Kata Syûrâ bermakna mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain. Dalam Lisanul ‘Arab berarti memetik dari serbuknya dan wadahnya.[3] Kata ini terambil dari kalimat (شرت العسل) saya mengeluarkan madu dari wadahnya. Berarti mempersamakan pendapat yang terbaik dengan madu, dan bermusyawarah adalah upaya meraih madu itu dimanapun ia ditemukan, atau dengan kata lain, pendapat siapapun yang dinilai benar tanpa mempertimbangkan siapa yang menyampaikannya. Musyawarah dapat berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah meminta pendapat orang lain atau umat mengenai suatu urusan. Kata musyawarah juga umum diartikan dengan perundingan atau tukar pikiran. Perundingan itu juga disebut musyawarah, karena masing-masing orang yang berunding dimintai atau diharapkan mengemukakan pendapatnya tentang suatu masalah yang dibicarakan dalam perundingan itu.
Sedangkan menurut istilah sebagaimana dikemukaan oleh Ar-Raghib Al-Ashfahani:
والمشاورة: والمشورة استخراج الرأى بمراجعة البعض إلى البعض
(الراغب : ۲۷۰)
Dari pengertian itu dapat disimpulkan, syura artinya memusyawarahkan perbedaan-perbedaan pendapat atas sesuatu untuk melahirkan kebaikan dan kebenaran yang ada di dalamnya.
Sedangkan dalam KBBI musyawarah berarti pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah (KBBI:768).

B.       Musyawarah dalam Alquran
1)      Surat Al-Baqarah ayat 233:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا (البقرة: ٢٣٣ )
Artinya: “Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawarahan antara mereka. Maka tidak ada dosa atas keduanya”. (QS. Al-Baqarah: 233)
Ayat ini membicarakan bagaimana seharusnya hubungan suami istri saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak, seperti menceraikan anak dari menyusu ibunya. Didalam menceraikan anak dari menyusu ibunya kedua orang tua harus mengadakan musyawarah, menceraikan itu tidak boleh dilakukan tanpa ada musyawarah, seandainya salah dari keduanya tidak menyetujui, maka orang tua itu akan berdosa karena ini menyangkut dengan kemaslahan anak tersebut. Jadi pada ayat di atas, Alquran memberi petunjuk agar setiap persoalan rumah tangga termasuk persoalan rumah tangga lainnya dimusyawarahkan antara suami istri.
2)      Surat Ali ‘Imran ayat 159:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (ال عمران: ١٥٩ )
Artinya: “Maka disebabkan rahmat Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras. Niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Kerena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (QS. Ali ‘Imran: 159)
Dalam ayat ini disebutkan sebagai fa’fu anhum (maafkan mereka). Maaf secara harfiah, bearti “menghapus”. Memaafkan adalah menghapuskan bekas luka dihati akibat perilaku pihak lain yang tidak wajar. Ini perlu, karena tiada musyawarah tanpa pihak lain, sedangkan kecerahan pikiran hanya hadir bersamaan dengan sinarnya kekeruhan hati.
Disisi lain, orang yang bermusyawarah harus menyiapkan mental untuk selalu memberi maaf. Karena mungkin saja ketika bermusyawarah terjadi perbedaan pendapat, atau keluar kalimat-kalimat yang menyinggung perasaan orang lain. Dan bila hal-hal itu masuk kedalam hati, akan mengeruh pikiran, bahkan boleh jadi akan mengubah musyawarah menjadi pertengkaran. Itulah kandungan pesan fa’fu anhum.
Asbabun-Nuzul dari ayat ini adalah pada waktu kaum muslimin mendapatkan kemenangan dalam perang Badar, banyak orang-orang musyrikin yang menjadi tawanan perang. Untuk menyelesaikan masalah itu Rasulullah SAW mengadakan musyawarah dengan Abu Bakar Shiddik dan Umar Bin Khattab. Rasulullah meminta pendapat Abu Bakar tentang tawanan perang tersebut. Abu Bakar memberikan pendapatnya, bahwa tawanan perang itu sebaiknya dikembalikan keluarganya dengan membayar tebusan. Hal mana sebagai bukti bahwa Islam itu lunak, apalagi kehadirannya baru saja. Kepada Umar Bin Khattab juga dimintai pendapatnya. Dia mengemukakan, bahwa tawanan perang itu dibunuh saja. Yang diperintahkan membunuh adalah keluarganya. Hal ini dimaksudkan agar dibelakang hari mereka tidak berani lagi menghina dan mencaci Islam. Sebab bagaimanapun Islam perlu memperlihatkan kekuatannya di mata mereka. Dari dua pendapat yang bertolak belakang ini Rasulullah SAW sangat kesulitan untuk mengambil kesimpulan. Akhirnya Allah SWT menurunkan ayat ini yang menegaskan agar Rasulullah SAW berbuat lemah lembut. Kalau berkeras hati mereka tidak akan menarik simpati sehingga mereka akan lari dari ajaran Islam. Ayat ini diturunkan sebagai dukungan atas pendapat Abu Bakar Shiddik. Di sisi lain memberi peringatan kepada Umar Bin Khattab. Apabila dalam permusyawahan pendapatnya tidak diterima hendaklah bertawakkallah kepada Allah SWT. Sebab Allah sangat mencintai orang-orang yang bertawakkal. Dengan turunnya ayat ini maka tawanan perang itupun dilepaskan sebagaimana saran Abu Bakar.
Rasulullah juga bermusyawarah dengan para sahabatnya pada waktu menghadapi perang Badar dengan menawarkan idenya untuk menghadang kafilah Musyrikin Quraisy yang kembali dari Syam ide tersebut disepakati oleh para sahabat dengan kata-kata yang meyakinkan. Mereka berkata “Ya Rasulullah, sekiranya engkau mengajak kami berjalan menyebrangi lautan ini, tentu kami akan kami lakukan dan sekali-kali tidaklah kami akan bersikap seperti Kaum Musa yang berkata kepada Nabinya, pergilah engkau bersama Tuhanmu berperang, sedang kami akan tetap tinggal disini. Dalam masalah peperangan dan sebagainya yang tidak ada diturunkan nash tentang hal itu untuk mengeluarkan pendapat, memperbaiki diri dan mengangkat kekuasaan mereka.
عن الحسن رضي الله عنه: قد علم الله أنه ما به إليهم حاجة, ولكنه أرد أن يستن به من      بعده. وعن النبى صلى الله عليه وسلم (( ما تشا ور قوم قط إلا هدوا لأرشد أمرهم ))
Hadtis yang diriwayatkan dari hasan semoga ridha Allah darinya: Allah sungguh mengetahui apa yang mereka butuhkan dan tetapi yang ia inginkan enam puluh orang. Dan dari Nabi saw: (suatu kaum memadai dalam bernusyawarah tetang sesuatu kecuali mereka ditunjuki jalan yang lurus untuk urusan mereka).
Kami akan berkata Ya Rasulullah, “Pergilah dan kami akan menyertaimu, berada didepanmu, disisi kanan kirimu berjuang dan bertempur bersamamu.”
Hal itu mengingat, bahwa didalam musyawarah, silang pendapat selalu terbuka, apalagi jika orang-orang yang terlibat terdiri dari banyak orang. Oleh sebab itulah, Allah memerintah Nabi agar menetapkan peraturan itu, dan mempraktekkannya dengan cara yang baik. Nabi saw. , manakala bermusyawarah dengan para sahabatnya senantiasa bersikap tenang dan hati-hati. Beliau memperhatikan setiap pendapat, kemudian mentarjihkan suatu pendapat dengan pendapat lain yang lebih banyak maslahatnya dan faedahnya bagi kepentingan kamu Muslimin, dengan segala kemampuan yang ada.
Sebab, jamaah itu jauh kemungkinan dari kesalahan dibandingkan pendapat perseorangan dalam berbagai banyak kondisi. Bahaya yang timbul sebagai akibat dari penyerahan masalah umat terhadap pendapat perorangan, bagaimanapun kebenaran pendapat itu, akibatnya akan lebih berbahaya dibandingkan menyerahkan urusan mereka kepada pendapat umum.
Memang Nabi saw. selalu berpegang pada musyawarah selama hidupnya dalam menghadapi semua persoalan. Beliau selalu bermusyawarah dengan mayoritas kaum Muslimin, yang dalam hal ini beliau khususkan dengan kalangan ahlu ‘r-ru’yi dan kedudukan dalam menghadapi perkara-perkara yang apabila tersiar akan membahayakan umatnya.
Beliau juga melakukan musyawarah pada waktu pecah perang Badar, setelah diketahui bahwa orang-orang Quraisy telah keluar dari Mekkah untuk berperang. Nabi, pada waktu itu tidak menetapkan suatu keputusan sebelum kaum Muhajirin dan Anshar menjelaskan isi persetujuan mereka. Juga musyawarah yang pernah beliau lakukan sewaktu menghadapi perang Uhud.
Demikianlah, Nabi saw. selalu bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam menghadapi masalah-masalah penting, selagi tidak ada wahyu mengenai hal itu. Sebab, jika ternyata jika Allah menurunkan wahyu, wajiblah Rasulullah melaksanakan perintah Allah yang terkandung dalam wahyu itu. Nabi saw. tidak mencanangkan kaidah-kaidah dalam bermusyawarah. Karena bentuk musyawah itu berbeda-beda sesuai denga sikon masyarakat, serta sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat. Sebab, seandainya Nabi mencanangkan kaidah-kaidah musyawarah, maka pasti hal itu akan diambil sebagai Dien oleh kaum Muslimin, dan mereka berupaya untuk mengamalkannya pada segala zaman dan tempat.
Oleh karena itulah, ketika Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, para sahabat mengatakan bahwa Rasulullah saw. sendiri rela sahabat Abu Bakar menjadi pemimpin agama kami, yaitu tatkala beliau sakit beliau sakit dan memerintahkan Abu Bakar mengimani shalat. Lalu mengapa kita tidak rela padanya dalam urusan duniawi kita.





3)      Surat At-Thalaq ayat 6:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (الطلاق:٦ )
Artinya: “Tempatkanlah mereka para istri dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka. Dan mereka istri-istri yang sudah ditalak itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan bermusyawarahlah di antara kamu segala sesuatu dengan baik dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu untuknya.” (QS. At-Thalaq: 6)

4)      Surat Al-Syura ayat 38:
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (الشورى: ٣٨)
Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)
            Ayat ini turun sebagai pujian kepada kelompok Muslim Madinah (Anshar) yang bersedia membela Nabi Saw. Dan menyepakati hal tersebut melalui musyawarah yang mereka laksanakan dirumah Abu Ayyub Al-Anshari. Namun demikian, ayat ini juga berlaku umum, mencakup setiap kelompok yang melakukan musyawarah.
Kata (أَمْرُهُمْ) amruhum/ urusan mereka menunjukkan bahwa yang mereka musyawarahkan adalah hal-hal yang berkaitan dengan mereka serta yang berada dalam wewenang mereka. Karena itu masalah ibadah mahdhah/ murni yang sepenuhnya berada dalam wewenang Allah tidaklah termasuk hal-hal yang dapat dimusyawarahkan. Di sisi lain, mereka yang tidak berwenang dalam urusan yang dimaksud, tidaklah perlu terlibat dalam musyawarah itu, kecuali jika di ajak oleh yang berwewenang, karena boleh jadi yang mereka musyawarahkan adalah persoalan rahasia antar mereka. Al-Maraghi mengatakan apabila mereka berkumpul mereka mengadakan musyawarah untuk memeranginya dan membersihkan sehingga tidak ada lagi peperangan dan sebagainya. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa mereka bermusyawarah didalam mengambil suatu keputusan untuk mereka ikuti pendapat itu, contohnya dalam peperangan.
Alquran tidak menjelaskan bagaimana bentuk Syûrâ yang dianjurkannya. Ini untuk memberikan kesempatan kepada setiap masyarakat menyusun bentuk Syûrâ yang mereka inginkan sesuai dengan perkembangan dan ciri masyarakat masing-masing. Perlu diingat bahwa ayat ini pada periode dimana belum lagi terbentuk masyarakat Islam yang memiliki kekuasaan politik, atau dengan kata lain sebelum terbentuknya negara Madinah di bawah pimpinan Rasul SAW. Turunnya ayat yang menguraikan Syûrâ pada periode Mekkah, menunjukkan bahwa musyawarah adalah anjuran Alquran dalam segala waktu dan berbagai persoalan yang belum ditemukan petunjuk Allah di dalamnya.

C.      Musyawarah dalam Alhadist
1)      Hadits yang diriwayatkan Tirmidzi
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَمَّا كَانَ يَوْمُ بَدْرٍ وَجِيءَ بِالْأُسَارَى قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَقُولُونَ فِي هَؤُلَاءِ الْأُسَارَى فَذَكَرَ قِصَّةً فِي هَذَا الْحَدِيثِ طَوِيلَةً قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَأَبِي أَيُّوبَ وَأَنَسٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَأَبُو عُبَيْدَةَ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِيهِ وَيُرْوَى عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَكْثَرَ مَشُورَةً لِأَصْحَابِهِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Amru bin Murrah dari Abu Ubaidah dari Abdullah ia berkata, "Ketika perang badar usai dan para tawanan didatangkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa pendapat kalian mengenai pata tawanan itu…lalu perawi menyebutkan kisah yang panjang dalam hadits ini." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Umar, Abu Ayyub, Anas dan Abu Hurairah. Dan hadits ini derajatnya hasan. Abu Ubaidah belum pernah mendengar dari bapaknya. Telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata, "Aku tidak pernah melihat seseorang yang paling sering bermusyawarah dengan para sahabat selain dari pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."
2)      Hadits yang diriwayatkan  Ibnu Majah
إإذا استشا أحدكم أخاه فليسر عليه (ابن ماجه)
Apabila salah seorang kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya, maka penuhilah. (HR. Ibnu Majah)
3)      Hadits yang diriwayatkan Ath-Thabrani
تشاوروا الفقهاء والعابدين ولا تجعلونه برأي خاصة (الطبرانى)
Bermusyawarahlah kalian dengan para ahli (fiqih) dan ahli ibadah, dan janganlah hanya mengandalkan pendapat otak saja (HR. Ath-Thabrani)
4)      Hadits yang diriwayatkan Ahmad
قال رسول الله صلّ الله عليه و سلم لِآ بى بكر و عمر: لواجتمعنما فى مشورة مااختلفتكما (ر. أحمد)
Telah bersabda Rasulullah SAW. Kepada Abu Bakar dan Umar: “Apabila kalian berdua sepakat dalam musyawarah, maka aku tidak akan menyalahi kamu berdua (HR. Ath-Thabrani)


5)      Hadits yang diriwayatkan Tirmidzi
ما راءيت أحدا أكثر مشورة لِاصحابه من رسول الله صلّ الله عليه و سلم
Saya tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak musyawarah dengan sahabatnya dibanding Rasulullah SAW. (HR. Tirmidzi)

D.      Tujuan dan Manfaat Musyawarah
1)      Tujuan Musyawarah
1.      Menghasilkan pendapat-pendapat dan jalan keluar untuk dapat sampai kepada penyelesaian dalam bentuk yang paling utama.
2.      Jaminan penjagaan atas kebaikan-kebaikan umum, dan tidak tersia-sianya hak-hak manusia jika direalisasikan dengan bentuk yang sempurna.
3.      Merealisasikan keadilan di antara manusia.
4.      Kemampuan musyawarah untuk menyerap perselisihan-perselisihan, menjaga dari kegoncangan yang terkadang dihasilkan karena perbedaan pendapat.

2)      Manfaat Musyawarah
(۱) إنها تبين مقادير العقول والأفهام ، ومقدار الحب والإخلاص للمصالح العامة.
(۲) إن عقول الناس متفاوتة وأفكارهم مختلفة ، فربما ظهر لبعضهم من صالح الآراء ما لا يظهر لغيره وإن كان عظيما.
(۳) إن الآراء فيها تقلّب على وجوهها ، ويختار الرأى الصائب من بينها.
(٤) إنه يظهر فيها اجتماع القلوب على إنجاح المسعى الواحد ، واتفاق القلوب على ذلك مما يعين على حصول المطلوب
(تفسير المراغي : ٤ : ١١٤)

Musyawarah, mengandung banyak sekali manfaatnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1)        Melalui musyawarah, dapat diketahui kadar akal, pemahaman, kadar kecintaan, dan keikhlasan terhadap kemaslahatan umum
2)        Sesungguhnya akal manusia itu bertingkat-tingkat, dan jalan nalarnyapun berbeda-beda. Oleh karena itu, di antara mereka pasti mempunyai suatu kelebihan pandangan disbanding yang lain (dan sebaliknya), sekalipun di kalangan para pembesar.
3)        Sesungguhnya pendapat-pendapat dalam musyawarah diuji keakuratannya, . Setelah itu, dipilihlah pendapat yang sesuai (baik dan benar)
4)        Di dalam musyawarah, akan tampak bersatunya hati untuk mensukseskan suatu upaya dan kesepakatan hati. Dalam hal itu, memang, sangat diperlukan untuk suksesnya masalahnya masalah yang sedang dihadapi.


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Musyawarah merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam agama. Banyak manfaat dari musyawarah.
Alquran dan Alhadist merupakan dua landasan pokok yang harus dijadikan pedoman hidup. Dengan berpegang teguh pada Alquran dan Alhadist tidak akan tersesat dalam menjalani kehidupan. Sebagaimana jaminan Rasulullah:
تركت فيكم امرين لن تضلّوا ما ان تمسكتم بهما كتاب الله و سنة نبيه (ر. ملك)
Telah aku tinggalkan bagimu dua perkara, yang tidak akan tersesat kamu selama berpegang teguh kepadanya, kitabullah dan Sunnah Nabinya. (HR.Malik)

B.       Saran
Kita sebagai umat Islam seharusnya berpegang teguh terhadap Alquran dan As-Sunnah. Termasuk didalamnya mengambil keputusan dengan cara musyawarah. Sesuatu yang datangnya dari agama tidak perlu diragukan lagi, didalamnya pasti akan membawa banyak manfaat.
AL IFFAH

AL IFFAH

22.47

A.    Pengertian Iffah
Secara bahasa, ‘iffah adalah menahan. Adapun secara istilah: menahan diri sepenuhnya dari perkara-perkara yang Allah haramkan. Dengan demikian, seorang yang ‘afif adalah orang yang bersabar dari perkara-perkara yang diharamkan walaupun jiwanya cenderung kepada perkara tersebut dan menginginkannya. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang belum mampu untuk menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya sampai Allah menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya.”(An-Nur:33)
Di dalam kamus Al- Munjid kata iffah berasal dari kata
العفّة – عفّا معنها طهارة الجسد،ترك الشهوات الد نيويّة ( هالمنجد في اللغة و لأعلا م)
Iffah maknanya membersihkan jiwa, meninggalkan nafsu keduniawian.
 “Kesucian diri” yang dalam bahasa Arab disebut ‘iffah adalah menahan diri dari perbuatan yang jelek dan tidak pantas. (Mu’jam Maqoyis Lughoh hlm. 621)










B.  Di antara Bentuk-bentuk Menjaga Kehormatan Diri
1. Menjaga diri dari Hal-hal yang haram
2. Menundukkan pandangan
3. Tidak berpergian jauh atau safar sendirian tanpa didampingi mahramnya yang akan menjaga dan melindunginya
4. Tidak berjabat tangan dengan lelaki yang bukan mahramnya
5. Tidak berkhalwat atau berduaan dengan lelaki yang bukan muhrim
6. Menjaga harta anak yatim
C. Hal-hal Yang Dapat Menumbuhkan Iffah
1. Iman dan Takwa
Seseorang apabila merealisasikan keimanan dan beramal sesuai tuntutan keimanannya, insya Allah kehormatannya akan terjaga dari segala tipu daya dan rayuan setan yang mengajak kepada keharaman. Karena iman dan takwa adalah benteng kokoh yang menghalangi dari adzab Allah, dengan mengerjakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jika benar telah terwujud dan keimanan telah mengakar kuat dalam hati, maka bergembiralah dengan janji Allah dalam ayat berikut:                     
 ô`tB Ÿ@ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @Ÿ2sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhŠsÛ ( óOßg¨YtƒÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$Ÿ2 tbqè=yJ÷ètƒ ÇÒÐÈ  




Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. an-Nahl [16]: 97)

Kebanyakan kaum hawa dewasa ini mereka lebih mementingkan untuk berhias dengan baju bagus, perhiasan mencolok, tampil cantik dengan melupakan perhiasan iman dan takwa. Firman Allah Ta’ala:” Dan, jika sekiranya kamu melihat mereka ketika orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Robbnya, (mereka berkata): “Ya Robb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), kami akan mengerjakan amal saleh, Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang yakin”. (QS. as-Sajdah [32]: 12)
2.  Menikah
Menikah termasuk salah satu cara untuk menjaga kesucian diri karena merupakan jalan suci dan halal untuk membendung kekuatan biologis yang ada pada diri setiap insan yang normal. Allah berfirman:                                                                                               
 ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  



Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. ar-Rum [30]: 21)
3. Memiliki sifat malu
Malu adalah sifat mulia, malu adalah perhiasan indah yang Allah berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Tetapi sifat malu ini sangat ditekankan bagi kaum wanita agar kesucian dirinya tetap terjaga. firman Allah berikut ini:                                              
  $£Js9ur yŠuur uä!$tB šútïôtB yy`ur Ïmøn=tã Zp¨Bé& šÆÏiB Ĩ$¨Y9$# šcqà)ó¡o yy_urur `ÏB ãNÎgÏRrߊ Èû÷üs?r&tøB$# Èb#yŠräs? ( tA$s% $tB $yJä3ç7ôÜyz ( $tGs9$s% Ÿw Å+ó¡nS 4Ó®Lym uÏóÁムâä!$tãÌh9$# ( $tRqç/r&ur Óøx© ׎Î7Ÿ2 ÇËÌÈ   4s+|¡sù $yJßgs9 ¢OèO #¯<uqs? n<Î) Èe@Ïjà9$# tA$s)sù Éb>u ÎoTÎ) !$yJÏ9 |Mø9tRr&
¥n<Î) ô`ÏB 9Žöyz ׎É)sù  ÇËÍÈ





”Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?” kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya….” (al-Qoshosh [28]: 23-24)
Ayat yang mulia ini menjelaskan bagaimana seharusnya kaum wanita berakhlak dan bersifat malu. Allah menyifati  (wanita) yang mulia ini dengan cara jalannya yang penuh dengan rasa malu dan terhormat. Amirul Mu’minin Umar bin Khathab r.a berkata: “wanita itu datang menemui Musa dengan pakaian yang tertutup rapat.” (Tafsir Ibnu Katsir: 3/360)
4. Tegar dengan memakai jilbab syar’i
Memakai jilbab syar’i juga termasuk sebab terbesar dalam merealisasikan kesucian dan kehormatan diri. Ini merupakan kewajiban yang Allah perintahkan atas seluruh wanita muslimah. Tidak ada alasan bagi mereka untuk menolak atau meragukan hukumnya. Allah berfirman:                                                                                                 
 $pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# šúüÏRôム£`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& br& z`øùt÷èムŸxsù tûøïsŒ÷sム3 šc%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÎÒÈ  



”Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. al-Ahzab [33]: 59)

Betapa tegas dan jelas ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa jilbab merupakan perintah dan syar’iat Allah Ta’ala kepada segenap wanita muslimah, bukan hanya kepada sebagian kalangan saja. Tetapi berbagai alasan mereka mengatakan bahwa jilbab muslimah hanyalah tradisi wanita Arab karena mereka tinggal di daerah panas.
Apabila setiap wanita telah menyadari bahwa jilbab merupakan perintah agama bukan hanya sekadar mode semata, maka ia wajib memakai jilbab yang memenuhi persyaratan-persyaratan sehingga terwujudlah manfaat jilbab sebagai sarana menjaga kesucian diri.
5. Pilih teman yang shalih
Kita semua menyadari, bahwa manusia tidak bisa hidup melainkan harus berteman dan bersosialisasi. Demikian pula wanita muslimah, punya teman dan handai tolan yang sehari-hari berinteraksi dan bergaul dengannya. Namun, hendaknya wanita muslimah bersikap selektif dalam memilih teman bergaulnya. Hendaklah kita memilih teman yang bisa membantu dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah, teman-teman yang selalu menjaga kesucian dirinya, karena teman punya pengaruh yang sangat kuat dalam membentuk kepribadian seseorang.
Ini merupakan perintah Allah kepada wanita-wanita Mukminah,karena kecemburuan-Nya terhadap suami-suami mereka, para hamba-Nya yang beriman,dan untuk membedakan mereka dengan sifat wanita jahiliyyah dan wanita musyrikah. Sebab turunnya ayat ini seperti yang disebutkan oleh Muqattil bin Hayyan,bahwa ia brkata:”telah sampai kepada kami riwayat dari Jabir bin Abdillah al-Anshari, ia menceritakan bahwa Asma binti Martsad berada ditempatnya dikampung bani Haritsah. Para wanita masuk menemuinya tanpa mengenakan kain sehingga tampaklah gelang pada kaki-kaki mereka dan tampak juga dada dan jalinan rambut mereka. Asma berkata :”Sungguh jelek kebiasaan seperti ini.”Lalu turunlah Firman Allah”Katakanlah kepada wanita yang beriman :hendaklah mereka menahan pandangan mereka,”yakni dari perkara haram yang mereka lihat, diantaranya melihat kepada laki-laki selain suami mereka.
Oleh sebab itu sebagian besar ulama berpendapat, wanita tidak boleh melihat kepada laki-laki yang bukan mahram, baik disertai dengan syahwat atau tanpa syahwat. Sebagian besar ulama berdalil dengan sebuah haidts yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dari jalur az-Zuhri, dari Nabhan,maula Ummu Salamah, ia bercerita kepadanya bahwa pada suatu hari ia dan Maimunah bersama Rasulullah, ia berkata : ”Ketika kami berd di sisi beliau,tiba-tiba datanglah Ibnu Ummi Maktum dan mauk menemui beliau.peristiwa itu terjadi setelah turunnya perintah berhijab. Rasulullah berkata “Berhijablah darinya” Aku berkata “Wahi Rasulullah, bukankah ia seorang buta yang tidak bias melihat kamidan tidak mengeneli kami?”Maka RAsulullah berkata:“Apakah kalian berdua juga buta?bukankahkalian berdua melihatnya?”At-Tirmidzi berkata “Hadits ini hassan shahih”
Sebagian ulama lainnya berpendapat:”Kaum wanita boleh melihat laki-laki bukan mahram asalkan tanpa disertai syahwat. Seperti yang diriwayatkan dalam kitab as-SHahih,bahwa Rasulullah menyaksikan kaum Habasyah yang sedang ber,aim tombak pada hari Ied did lam masjid, sementara Aisyah Ummul Mukminin juga menyaksikan mereka dari belakang beliau, beliau menutupinya dari mereka hingga Aisyah jemu dan pulang.”
Firman Allah : ”ويحفطن فروجهن”Dan memelihara kemaluan mereka,”Sa’id bin Jubair berkata:”Yakni dari perbuatan keji (zina).”
Sifat  Iffah Rasulullah
     Sungguh keadaan Nabi SAW menjadi contoh bagi seluruh umat manusia dalam sifat kebersihan jiwa, tangan dan lisannya. Rasullullah telah sampai kepada derajat iffah yang paling tinggi dalam segala macam iffah beliau adalah seorang teladan dalam segala sifat yang utama seperti sifat adil, amanah, qonaah serta pemberani.
     Sifat iffah Rasulullah yaitu menjaga diri dari perbuatan keji karena Allah telah memelihara beliau dari dosa sejak kecil dari hal yang buruk yang belum beliau lakukan. Beliau belum pernah menginginkan hal yang buruk, beliau tidak pernah  menyentuh perempuan kecuali istri, mahram atau perempuan budak yang beliau miliki.
     Rasulullah telah menguatkan aturan untuk berlaku iffah dan mengajak supaya menundukan pandangan dan tidak duduk di pinggir-pinggir jalan, yang mungkin perempuan lewat karena yang demikian itu membuat  para wanita malu bila dipandang oleh orang-orang yang duduk di tepi jalan, tanpa disengaja nampak aurat mereka, tetapi kalau mereka terpaksa duduk di tepi jalan maka wajib atas mereka berlaku iffah sopan santun dan menahan pandangan kepada orang yang lewat khususnya wanita. Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian duduk di tepi-tepi jalan, dan jika kalian tidak biasa meninggalkannya maka. Tundukanlah pandangan,   jawablah oleh kalian salam dan tunjukkanlah orang yang tersesat, dan tolonglah orang yang lemah.  Telah datang petunjuk Rasulullah untuk menyampaikan apa-apa yang diperintahkan Allah kepadanya dengan mengkhususkan pandangan kepada mahram sebagaimana dalam firmannya Q.S An-Nur : 30-31.
30.  "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
31.  Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung"(An Nur :30-31)
Yang dimaksud dalam ayat diatas yaitu perhiasan yang dipakai perempuan, apa-apa yang nampak seperti baju untuk keluar. Apabila pakaiannya tidak nampak maka diperbolehkan untuk memakainya didepan orang banyak. Dan apa yang tersembunyi seperti gelang, gelang kaki, kalung maka tidak diperbolehkan didepan orang yang telah disebutkan tanpa terkecuali bagi orang yang baligh dalam hal berdandan atau berhias diri yang bisa memikat lawan jenis. Karena perhiasan ini dipakai dibagian tubuh kepada selain orang yang telah ditentukan, seperti leher, tangan, kepala, dada, dan telinga.
Anjuran bersifat 'iffah

     Rasulullah SAW menganjurkan manusia untuk menjaga kehormatan dirinya agar manusia berakhlak dengan akhlaq 'iffah maka mereka akan bahagia dengan….
  1. Rasulullah saw bersabda : "Tangan yang diatas lebih baik daripada tangan dibawah"
  2. Seseorang yang mencari kayu lalu memikulnya diatas punggungnya lebih baik daripada orang yang meminta-minta kepada orang lain diberi atau tidak.
  3. Rasulullah saw bersabda : "Bukanlah kaya itu banyaknya harta benda tetapi kaya itu ialah dapat menguasai diri dari hawa nafsu"
  4. Barang siapa yang meminta-minta tidak karena miskin maka dia seolah-olah memakan bara api
  5. Hendaklah kamu bersifat qonaah, karena qonaah itu harta yang tidak pernah habis
  6. Ada beberapa orang anshar meminta kepada rasulullah , maka mereka diberi oleh rasulullah, lalu mereka memberi lagi dan mereka diberi lagi sehingga habislah apa yang ada ditangan rasulullah lalu beliau berkata : apa yang ada padaku tidak akan aku sembunyikan terhadapmu dan barang siapa memelihara dari meminta-minta maka dia akan dipelihara oleh allah dan barang siapa yang mencukupkan yang ada padanya dia akan dicukupi oleh allah dan siapa yang berusaha agar bersabar maka allah akan menjadikannya sabar, dan tidak ada suatu karunia bagi seseorang lebih baik serta lebih luas daripada sabar.
  7. Sesungguhnya allah menyukai orang yang membersihkan diri dan minta bantuan orang lain
  8. Sesungguhnya allah menyukai orang yang pemalu, yang murah hati lagi 'afif dan allah membenci orang yang kotor kata-katanya dan memaksa jika meminta.
  9. Seorang arab datang kepada nabi dan berkata :”Wahai rasulullah berilah aku nasihat yang ringkas. Beliau berkata : bila kamu shalat maka shalatlah seperti shalatnya orang yang akan meninggalkan (mekkah) dan janganlah kamu membicarakan sesuatu yang pada esoknya kamu akan meminta maaf karena pembicaraan itu dan berputus asalah kamu (jangan mengharap) apa yang ada di tangan orang lain”

   Rasulullah selalu menjaga lisannya meskipun dalam keadaan berselisih dengan orang lain, beliau belum  pernah mengeluarkan kata-kata yang kotor.